Langkat (ANTARA) - Polres Langkat menangkap pelaku pencuri besi jembatan Tanjungpura, M.S (36) warga Dusun I Melati Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura, Kamis.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo didampingi Kapolsek Tanjung Pura AKP Zul Iskandar Ginting, Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Tanjungpura beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa plat dan baut pada jembatan Nasional Medan-Aceh di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, dalam keadaan hilang.
Berdasarkan informasi dari Polsek Tanjungpura, Sat Reskrim Polres Langkat segera melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Pelaku mengakui telah mencuri plat dan baut besi jembatan sebanyak lima kali dari lokasi jembatan Nasional di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Tanjungpura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima buah mur, empat buah ring, dua buah baut penyangga jembatan, satu unit sampan kayu, serta satu buah sebo penutup wajah.
Kasus ini akan terus didalami oleh pihak berwajib, dan pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan.
Kapolres David Triyo Prasojo menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.