Langkat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Kwala Besar, Dusun Satu kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, dengan barang bukti 6,50 gram.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sahputra, di Stabat, Selasa, mengatakan kedua pengedar itu berinisial WD (41) dan IH warga Kwala Besar, Dusun Satu Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Kwala Besar Dusun Satu Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menangkap kedua tersangka WD dan IH di Kwala Besar Dusun I Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Kemudian turut diamankan barang bukti berupa dua plastik klip bening sedang yang di duga berisikan narkoba jenis sabu,11 plastik klip bening kecil yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, dua buah dompet kecil bewarna putih dan bewarna merah, satu sekop sabu, tiga bungkusan klip bening kosong, satu hp android bermerek oppo bewarna biru tua, dan satu plastik asoi bewarna hitam.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat.
"Kedua tersangka, WD dan IH sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat," katanya.