Langkat (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Langkat dalam kurun waktu delapan mulai dari bulan Januari sampai Agustus 2023, mengungkap berbagai kasus tindak pidana narkotika baik itu sabu-sabu, ganja, sebanyak 217 kasus, termasuk jaringan provinsi.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SH MG melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, di Stabat, Sabtu (2/9).
Hardiyanto menyebutkan dari total 217 kasus yang diungkap telah mengamankan pelaku sebanyak 255 orang laki-laki dan 15 orang perempuan yang merupakan bandar, pengedar dan pemakai.
"Dari 217 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Langkat berserta Polsek sejajaran juga kita berhasil ungkap ada beberapa yang merupakan jaringan peredaran narkoba antar provinsi," katanya.
Personel Satres Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 363.330,07 gram atau 363 kilogram, sabu-sabu sebanyak 22.544,76 gram atau 22 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 38 butir dengan berat 22,23 gram, ujarnya.