Langkat (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Langkat malam tadi melakukan penutupan dan penyegelan yang namanya diskotik One King Golden (OKG) yang berada di Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP Pemkab Langkat Dameka Putra Singarimbun, Sabtu (5/8).
Dameka menyampaikan penutupan dengan melakukan penyegelan terhadap OKG itu dikarenakan belum memiliki ijin usaha dan ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.