Padangsidimpuan (ANTARA) - Tanpa proses hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama Kantor Bea Cukai Sibolga menyikat dan menyita ribuan rokok ilegal yang beredar tanpa cukai resmi dari pemerintah di Kota Padangsidimpuan.
Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan, H Zulkifli Lubis, Selasa (5/8) mengatakan, Kegiatan ini bersama Kepabeanan Bea Cukai Sibolga dalam rangka penegakan Perda dan Perwal terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
"Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang sah yang diakui negara asli dan tidak palsu," kata Zulkifli.
Operasi pasar ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Permenkeu RI dan Permendagri terkait pelaksanaan DBHCHT dan SOP Satpol PP.
Ketika disinggung mengapa tidak ada proses hukum lebih lanjut, Zulkifli hanya menjelaskan bahwa Razia rokok ilegal itu juga didasari oleh surat dari Kantor Bea Cukai Sibolga dan Surat Perintah Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, mungkin silakan ke Bea Cukai konfirmasi kembali, "kita hanya sifatnya pendampingan," ujar Zulkifli Lubis.
Kegiatan yang berlangsung, dengan lokasi tersebar di dua kecamatan se Kota Padangsidimpuan berhasil menyita ribuan bungkus rokok ilegal, ungkap Kasat Pol PP Padangsidimpuan.
Total 16 toko atau grosir menjadi sasaran operasi, yang tersebar di beberapa kelurahan seperti Sitamiang Baru, Aek Tampang, Kantin, Wek I, dan Sadabuan.
Dalam pelaksanaan, tim gabungan terdiri dari personel Satpol PP, Bea Cukai Sibolga, perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta didampingi personel TNI dan Polri. Kegiatan diawali dengan apel bersama di Mako Satpol PP untuk memberikan arahan kepada seluruh personel agar tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.
Hasil operasi menunjukkan bahwa dari 16 toko yang disisir, sebanyak 8 toko kedapatan menjual rokok ilegal, dengan total penyitaan sebanyak 1.394 bungkus rokok dari berbagai merek seperti Luffman Mild, Manchester, Oris, Esse Yellow, dan lainnya.
Barang bukti selanjutnya dibawa oleh Bea Cukai untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai, khususnya Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran cukai.
Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata sinergi antar instansi dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan membahayakan konsumen.
"Kami akan terus berkomitmen menjalankan operasi serupa ke depan demi menjaga ketertiban dan mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai," tegasnya.
Tanpa proses Hukum, Satpol PP sikat ribuan Rokok Ilegal beredar di Padangsidimpuan
Selasa, 5 Agustus 2025 20:45 WIB 2315
Berkedok toko asesoris Handphone, Satpol PP berhasil bongkar pemilik penjual rokok ilegal di Kota Padangsidimpuan. ANTARA/HO-Sapol PP Kota Padangsidimpuan.
