Padangsidimpuan (ANTARA) - Tim dari Satpol PP Kota Padangsidimpuan melakukan penegakan Perda Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung (IMB) Izin Membangun Banguan di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (18/7).
Kasat Pol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis mengatakan tim personel Satpol PP Kota Padangsidimpuan melaksanakan pengawasan terkait izin bangunan antara pertama bangunan Sani di Jalan Panyanggar Lingkungan III menurut keterangan dari kepala tukang lokasi tersebut untuk IMB nya dan PBG dari bangunan rumah itu tidak ada.
"Selanjutnya tim mengimbau agar untuk di informasi kan kepada pemilik bangunan supaya segera melakukan pengurusan kelengkapan administrasi dan legalitas bangunan tumah Itu sendiri," jelas Zulkifli Lubis.
ia mengutarakan bangunan Dedek Hermansyah di Jalan Panyanggar Lingkungan III, mengenai IMB nya dengan PBG dalam pengurusan, apabila sudah selesai agar segera di pajang tepat di depan bangunan.
"Untuk Dawa Market Jalan Sudirman, Sadabuan tidak ada IMB atau PBG dengan status bangunan renovasi, meskipun demikian kita tetap mengimbau agar di sampaikan kepada pemilik agar tertib administrasi," jelasnya.
Mengenai toko Adek Seragam yang di
Jalan Sudirman, Kelurahan Losung Batu
yang dimana kita lihat kondisi pembangunan sedang di tunda, kita tidak menemukan adanya aktifitas pekerja di lokasi.
"Tim mengingatkan kepada salah seorang pekerja counter tepat di sebelah bangunan manakala pemilik Bangunan Datang agar di sampaikan untuk tindak lanjut administrasi bangunan," pungkasnya.
Satpol PP tegakkan perda pengawasan IMB di Padangsidimpuan
Jumat, 18 Juli 2025 18:40 WIB 1827
Tim Satpol PP Kota Padangsidimpuan turun kelapangan melakukan penegakkan perda pengawasan IMB di Padangsidimpuan. ANTARA/HO-Satpol PP Padangsidimpuan.
