Madina (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mandailing Natal menutup dua tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah jalan lintas timur, Kecamatan Panyabungan karena dinilai telah melanggar ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda), Rabu (6/8).
Adapun dua tempat hiburan malam yang disegel (ditutup) itu adalah, UD Al Barokah (Cafe Masrin) di Kelurahan Kayu Jati dan Cafe Tio, Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan.
Dalam operasinya, setidaknya ada enam poin yang dilanggar oleh dua tempat usaha itu, antara lain, melakukan kegiatan usaha yang berdampak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Kemudian, memiliki penyimpan dan menyajikan minuman beralkohol, miras atau sejenisnya. Mengizinkan tamu membawa/memakai miras, praktek maksiat, asusila dan/atau tidak pidana pelanggaran Perda/Perundang-undangan yang berlaku.
Seterusnya, melakukan aktifitas operasional usaha hiburan keramaian dan termasuk karaoke dari pukul 23.30 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
Kemudian, melakukan kegiatan usaha hiburan (karaoke) dalam radius 500 meter dari fasilitas sosial dan mendirikan bangunan gedung tanpa izin dan/atau tidak mengikuti ketentuan izin dari pejabat yang berwenang.
Penyegelan atau penutupan dua tempat hiburan malam tersebut juga melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, BNNK, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, TNI/Polri dan pemerintah kecamatan dan tokoh agama.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mandailing Natal, Yuri Andri menyampaikan, penutupan terhadap dua usaha itu dilakukan untuk menindaklanjuti pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pengusaha UD Al Barokah dan Kafe Tio.
Yuri menyampaikan, penyegelan dan penutupan dua tempat usaha yang dilakukan oleh pemerintah daerah itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
"Selain itu pemilik usaha juga tidak melaksanakan pernyataan yang telah dibuat dan tidak mengindahkan peringatan melalui surat teguran tertulis yang telah diberikan untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku" katanya.
Penutupan tempat usaha ini kaya Yuri berlaku selama minimal 30 hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 60 hari kerja atau bahkan sampai 9O hari kerja tergantung pada tingkat pelanggaran dan keseriusan pemilik usaha dalam mematuhi persyaratan yang ditetapkan.
Selama masa penutupan jelas Kasatpol Yuri, pemilik usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia nomor 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
"Pembukaan kembali tempat usaha hanya akan dipertimbangkan setelah pemilik melengkapi seluruh dokumen perizinan, memenuhi standar ketertiban umum yang ditetapkan dan menyelesaikan seluruh kewajiban administratif yang telah ditentukan oleh instansi terkait," sebutnya.
