Pematang Siantar (ANTARA) - Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 disetujui menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan dari DPRD Pematang Siantar itu disampaikan pada penutupan Rapat Paripurna 3 DPRD Kota Pematang Siantar Tahun 2023, di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (31/7).
Rapat Paripurna III Tahun 2023 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Ronald Darwin Tampubolon SH.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022.