"Alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta dengan ancaman di bawah lima tahun," kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut menambahkan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban sepakat berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kacabjari, dan jaksa yang menangani perkaranya," ucapnya.
Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari.
"Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," tuturnya.
Kejati Sumut bebaskan dua pencuri tandan buah segar kelapa sawit
Selasa, 18 Juli 2023 13:27 WIB 1563