Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan 146 perkara dengan menggunakan keadilan restoratif (RJ) mulai Januari sampai dengan Desember 2023.
"Selain itu, Kejati Sumut telah membuat rumah 'restorative justice' sebanyak 57 yang tersebar di kejaksaan negeri (kejari) dan cabang kejari," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto di Medan, Rabu.
Ia mengatakan perkara yang dihentikan di antaranya dari Kejari Simalungun 15 perkara, Kejari Langkat 14 perkara, Kejari Asahan dan Kejari Labuhanbatu masing-masing 13 perkara.
Kemudian dari Cabang Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli 10 perkara, Kejari Belawan delapan perkara dan Kejari Tanjungbalai tujuh perkara, selebihnya bervariasi dari satu perkara sampai lima perkara.
"Penerapan keadilan restoratif berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 lebih menekankan pada tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum," kata Idianto.
Penghentian penuntutan terhadap perkara pidana yang diajukan yaitu tersangka pertama melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
"Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh tersangka dan korban, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya," tutur Idianto.
Perdamaian ini juga membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kejati Sumut selesaikan 146 perkara dengan RJ selama 2023
Rabu, 3 Januari 2024 21:07 WIB 1175