Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menghentikan empat kasus dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) karena pihak berperkara telah berdamai.
"Penghentian penuntutan empat perkara dengan Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim beserta tim secara daring," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Yos melanjutkan, empat perkara yang dihentikan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan tersangka MT melanggar tindak pidana pencurian kelapa sawit melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kemudian dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka YLAF melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka CAP melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP serta dari Kejari Langkat dengan tersangka HB melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.