Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Dalam dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Medan Medan, terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha sebagai vaksinator memberikan vaksin kepada salah satu siswa spuit/jarum suntik tidak ada cairan atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.
Baca juga: JPU tuntut pengedar sabu di Medan 10 tahun penjara
Karena terlihat terdakwa sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntik ke lengan kiri saksi anak SD tersebut terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter.
Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu COVID-19.
Tujuan pemberian vaksin kepada anak adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksin kepada anak dapat mengurangi penularan virus COVID-19.