"Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar JPU Rahmi Safrina di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
Ia mengatakan dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus COVID-19.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Rahmi.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Riza Mulyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026