Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha selama empat bulan penjara dalam perkara suntik vaksin kosong di SD Swasta Wahidin Sudirohusodo Medan.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan," ujar JPU Rahmi Safrina di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.
Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
Ia mengatakan dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus COVID-19.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Rahmi.
Suntik vaksin kosong dokter di Medan dituntut empat bulan penjara
Kamis, 6 Juli 2023 19:58 WIB 3004