Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Juang Hamonangan Sinurat dan S Panhir Sel Wom selama 10 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 10 tahun, denda satu miliar subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Evi Hariani di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Ia mengatakan kedua terdakwa melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yaitu, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan taman berupa dua bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
"Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan merusak generasi bangsa," ujar Evi.