Toba (ANTARA) - Tiga wanita penanggung jawab di SMK Trisurya 2 Porsea, Kabupaten Toba, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba, Selasa (27/6), atas dugaan tindak pidana korupsi dana BOS sebesar Rp454 juta.
Ketiga wanita itu yakni LP sebagai pihak yayasan, kemudian SS kepala sekolah dan MS selaku bendahara. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas 2B Balige.
"Kita sudah serahkan barang bukti berikut tiga tersangka untuk dilimpahkan ke persidangan. Bukti diperoleh penyidik telah dinyatakan lengkap berkasnya," kata Plt Kajari Toba Hendra Ginting melalui Kasi Intel Oloan Sinaga didampingi Kacabjari Porsea Zefri Simamora.
Dana yang dikorupsi tersebut, kata Oloan, dari penggunaan dana BOS di dua tahun anggaran, 2019 dan 2020.