Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Toba menetapkan dua tersangka, RS dan AGS, dalam perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan ruas Silimbat-Parsoburan di Desa Lumban Ruhab, Kabupaten Toba sebesar Rp6,8 miliar Tahun Anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, ketika dikonfirmasi, di Medan, Senin, membenarkan penetapan kedua orang tersangka tersebut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Samosir Baringin.
Yos menyebutkan, tersangka RS menjabat Kepala UPTUJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai KPA sekaligus PPK.
Sedangkan tersangka AGS sebagai Direktur Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi CV Ryhez Mandiri.
Kasus korupsi pembangunan jalan ruas Silimbat-Parsoburan tersebut ditangani Kejari Toba sejak Oktober 2021.
Kasi Penkum mengatakan, dalam kasus proyek pembangunan jalan tersebut, kemungkinan bisa saja tersangka lebih dari dua orang, namun itu tergantung pada hasil penyidikan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
"Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," demikian Kasi Penkum Kejati Sumut itu.