Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penyalahgunaan dana komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Sumatera Utara.
"Tim penyidik Kejari Binjai menetapkan dan menahan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS dan penyalahgunaan dana komite MAN Kota Binjai tahun anggaran 2020-2022," ujar Kepala Kejari Binjai Jufri di Medan, Senin.
Ia menyebutkan enam tersangka itu yakni berinisial EV sebagai Kepala MAN Binjai, NF sebagai Bendahara MAN Binjai, TR sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), NK sebagai marketing penerbitan, AS dan SA selaku rekanan.
"Berdasarkan perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1.097.918.100 dengan rincian dari dana BOS MAN Rp453.343.100 dan dana komite sebesar Rp 644.575.000 tahun 2020-2022," kata Jufri.
Ia melanjutkan bahwa modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan berbagai cara, diantaranya melakukan kegiatan fiktif.