Langkat (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Langkat diminta untuk memeriksa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022 yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para kepala sekolah yang mengelola sekolah SD, SMP, yang ada di daerah ini.
Hal itu disampaikan Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Langkat, Heri Widiyanto, di Stabat, Selasa (9/5).
Heri menjelaskan salah satu contoh diduga yang bermasalah itu SD 050661 di Kelurahan Kwala Bingai, Jalan Proklamasi Stabat, perlu pemeriksaan intensif oleh pihak inspektorat Langkat.
"Laporan pertanggungjawaban itukan dilakukan oleh kepala sekolah, jadi perlu kejelasan tentang penggunaannya" katanya.
Heri juga menyampaikan tidak tertutup penggunaan dana BOS pada SD lainnya juga diduga bermasalah, maka untuk itu pihak inspektorat Langkat harus benar-benar meneliti LPJ sekolah lainnya untuk juga diperiksa.
Tidak tertutup juga kemungkinan hal tersebut terjadi pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) yang ada di daerah ini.
Disebabkan kita juga mendengar ada beberapa SMPN yang menerima alokasi dana BOS cukup besar dan fantastis pada Tahun 2022, semisal ada yang menerima dana BOS sebesar Rp 925.153.764, ada juga sebesar Rp 352.389.400.
Termasuk ada juga yang menerima sebesar Rp 718.472.050, termasuk juga satu sekolah menerima Rp 830.920.000, kesemuanya ini harus diperiksa secara cermat dan teliti.
Bila hasil pemeriksaan dari Inspektorat Langkat ditemukan kejanggalan maka diharapkan dapat ditindaklanjuti ke Polres Langkat, Kejaksaan Langkat, atau Poldasu dan Kejatisu, biar semuanya terang benderang, harapnya.
Sekretaris PKB Langkat minta inspektorat periksa dana BOS SD,SMP tahun 2022
Selasa, 9 Mei 2023 11:59 WIB 1959