"Sesuai perhitungan ahli ditemukan kerugian negara di tahun 2019 sebesar Rp286 juta dan di 2020 sebesar Rp167 juta. Total Rp454 juta," katanya.

Untuk modus tersangka menjalankan aksinya dengan memalsukan jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik (daftar pokok pendidik) saat penerimaan siswa pada tahun ajaran 2019/2020.

"Diketahui setelah keluarnya laporan hasil audit (LHA) Inspektorat Provsu tanggal 14 November 2022 untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," ucap Oloan.

Perbuatan ketiga tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Eben Ezer Pakpahan
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026