Untuk modus tersangka menjalankan aksinya dengan memalsukan jumlah siswa yang terdaftar di Dapodik (daftar pokok pendidik) saat penerimaan siswa pada tahun ajaran 2019/2020.
"Diketahui setelah keluarnya laporan hasil audit (LHA) Inspektorat Provsu tanggal 14 November 2022 untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," ucap Oloan.
Perbuatan ketiga tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1994 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.