Medan (ANTARA) - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Senin, memvonis terdakwa Yantono, selaku mantan Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kabupaten Asahan selama empat tahun penjara.
"Selain itu, terdakwa Yantono dikenakan denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sulhanuddin di PN Medan, Sumatera Utara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni, secara tanpa hak dan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223.378.000 terkait penggunaan penyertaan modal bersumber dari Pemkab Asahan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mekar Abadi tahun anggaran 2015 hingga 2019.
PN Medan vonis mantan Kades Sei Dadap I/II Asahan empat tahun
Senin, 26 Juni 2023 18:35 WIB 1351