Asahan (ANTARA) - Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kejaksaan telah melakukan penuntutan terhadap 652 perkara yang didominasi oleh perkara narkotika
" Khusus kasus narkotika, kita ada menuntut mati terhadap 13 orang terdakwa dengan barang bukti narkotika jenis sabu bervariasi antara 20 kg sampai dengan 50 kg," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Windiyanto Atabay, Kamis, (28/12/2023).
Dedyng yang didampingi Kasintel, Aguinaldo Marbun menjelaskan salah satu kasus narkotika yang dituntut hukuman mati jadi viral karena majelis hakim telah memutuskan bebas, Ilham Sirait alias kecap. Namun upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Kejaksaan telah membuahkan hasil dimana MA telah memutuskan perkara Ilham Sirait dengan putusan 20 tahun penjara.
Selain itu, Kajari juga menjelaskan tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) sebanyak 14 perkara. Sedangkan seksi tindakan pidana khusus telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 2 perkara, tahap penuntutan sebanyak 6 perkara dan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Selama tahun 2023 Kejari Asahan tuntut 13 terdakwa hukuman mati
Kamis, 28 Desember 2023 12:33 WIB 7597