Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Sumatera Utara, menuntut Juan Irwan Parningotan, mantan mantri BRI di Asahan selama tujuh tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi senilai Rp833.991.645.
"Ya tadi terdakwa Juan Irwan Parningotan sudah dibacakan tuntutannya yakni selama tujuh tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Kejari Asahan Harold Manurung di Pengadilan Negeri Medan, Senin.
Ia mengatakan, jaksa menilai dari fakta-fakta persidangan terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Yakni, tanpa hak memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi yang mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp833.991.645.
"Selain itu, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp833.991.645," ucapnya.