"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa gunakan sebagian uang negara (bersumber dari APBD Kabupaten Asahan)," tutur Sulhanuddin.
Sedangkan hal yang meringankan, kata majelis hakim terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan di persidangan.
Selain itu, terdakwa Yantono juga dituntut agar membayar kerugian keuangan negara sebesar Rp223.378.000 subsider satu tahun penjara.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan Harold Manurung selama 5,5 tahun penjara.
Setelah majelis hakim membacakan amar putusan, terdakwa menerima putusan tersebut sedangkan JPU masih melakukan pikir-pikir.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PN Medan vonis mantan Kades Sei Dadap I/II Asahan empat tahun