Medan (ANTARA) - Personel polisi dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan menangkap seorang pria terduga pelaku perambahan hutan di areal eks izin usaha memanfaatkan hasil hutan (IUPHHK-HA) PT Panei Lika Sejahtera (PLS) di Desa Gunung Baringin, Kabupaten Tapsel, Sumatera Utara.
Pelaku yakni NR (42) warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel, ditangkap petugas karena melakukan penebangan pohon di kawasan hutan IUPHHK tersebut secara tidak sah," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, dalam keterangan diterima, Senin.
Rudy menyebutkan pelaku ditangkap, Kamis (22/6), setelah Sat Reskrim Polres Tapsel mendapat informasi adanya aksi perambahan Hutan. Persisnya di areal eks IUPHHK HA PT Panei Lika Sejahtera (PLS) di Desa Gunung Baringin, Kabupaten Tapsel.
"Kemudian, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku NR di dalam rumahnya," ucapnya.
Ia mengatakan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. RH mengaku telah menebang kayu tanpa izin usaha di kawasan hutan areal eks IUPHHK HA PT PLS. Pelaku merupakan salah satu anggota kelompok tani di Desa Gunung Baringin.
Polisi tangkap pelaku perambah hutan di Tapanuli Selatan
Senin, 26 Juni 2023 16:45 WIB 2841