Polisi tangkap pelaku perambah hutan di Tapanuli Selatan
Senin, 26 Juni 2023 16:45 WIB 2856
"Pelaku memiliki areal kavlingan berbentuk kebun seluas lebih kurang empat hektare di kawasan Hutan eks PT PLS. Sebelumnya, pelaku merupakan penjaga palang di areal eks IUPHHK PT PLS," katanya.
Kasat menambahkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Kemudian Pasal 82 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Sebagai mana dirubah dalam Pasal 82 ayat 1 huruf (b) dan (c) dari Pasal 37 paragraf IV Kehutanan bagian ke-IV bab III dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 peraturan pemerintah pengganti undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
"Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, usai mengamankan pelaku, Tim Opsnal membawa NR ke Mako Polres Tapanuli Selatan," kata Rudy.