Medan (ANTARA) - Penasihat Hukum tersangka korupsi BOS SMK Pencawan, Dwi Ngai Sinaga, mendesak Kejari Medan untuk menunjukkan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami memberikan batas waktu untuk menunjukkan turunan BAP itu hingga besok, Kamis (22/6/2023). Kalau belum juga, kami akan menggugat," ujar Dwi Ngai Sinaga di Medan, Rabu.
Permintaan agar Kejaksaan Negeri Medan memberikan turunan BAP karena melihat berbagai keganjilan di dalam kasus itu.
"Klien kami, Restu Utama sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan dan kami merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan itu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan," katanya.
Kejanggalan itu diawali dengan tidak diberikannya turunan BAP oleh Kejari Medan. "Kami tidak mengintervensi kinerja Kejari Medan. Kami hanya minta turunan BAP," ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya mereka sudah dua kali meminta turunan BAP ke Kejari Medan. Terakhir mereka bahkan memintanya secara tertulis melalui surat pada 16 Juni 2023.
Pada Senin (19/6) tim kuasa hukum bahkan datang lagi ke Kejari Medan untuk kembali meminta turunan BAP. "Tapi belum dapat juga. Bahkan dipersulit saat menanyakan turunan BAP," Katanya.
Penasihat hukum tersangka korupsi BOS SMK Pencawan desak Kejari Medan tunjukkan turunan BAP
Rabu, 21 Juni 2023 22:47 WIB 4755