Padahal kepemilikan dokumen turunan BAP diatur dalam Pasal 72 KUHAP. Pasal itu pada intinya menyatakan, atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan BAP untuk kepentingan pembelaannya.
"Jadi seharusnya Kejari Medan memberikan turunan BAP sejak kali pertama diminta oleh penasihat hukum tersangka," katanya.
Dia mempertanyakan pemahaman Kejari Medan mengenai Pasal 72 KUHAP. Hal itu karena Kejari Medan hanya bersedia memberikan BAP tersangka, sedangkan dokumen turunan BAP dianggap menjadi hak penyidik.
Dwi Ngai menegaskan mereka tidak berkukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Tetapi itu tidak berarti hak-hak kliennya bisa dikangkangi begitu saja. "Jangan ada perkara-perkara titipan di Medan," katanya.
Seperti diketahui, saat ini Kejari Medan masih menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana BOS SMK Pencawan TA 2018-2019 senilai Rp1,8 miliar.
Keduanya adalah Restu Utama, mantan Kepala Sekolah Pencawan dan Ismail Tarigan, mantan bendahara sekolah. Baik Restu maupun Ismail ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2023.
Pada hari yang sama Kejari Medan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Penasihat hukum tersangka korupsi BOS SMK Pencawan desak Kejari Medan tunjukkan turunan BAP
Rabu, 21 Juni 2023 22:47 WIB 4344