Medan (ANTARA) - Tersangka ENS (35) seorang ibu rumah tangga pencuri Ulos Songket di Pajak Tarutung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diancam hukuman lima tahun penjara.
Tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Tersangka ENS warga Desa Parparean 1, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba ditangkap personel Sat Reskrim Polres Taput, Sabtu (3/6), setelah melakukan aksinya," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu.
Zuhatta menyebutkan penangkapan tersebut dilakukan setelah korban AH (49) warga Lumban Siagian, Kecamatan Siatas Barita melaporkan kejadian tersebut ke Polres Taput, Sabtu (27/5).
Hasil pemeriksaan saksi-saksi, bahwa identitas pelaku berhasil diidentifikasi, dan selanjutnya tersangka berhasil di tangkap personel Sat Reskrim Polres Taput.
Pencuri Ulos Songket di Tarutung diancam hukuman lima tahun
Rabu, 14 Juni 2023 22:23 WIB 2973