Sergai (ANTARA) - Polres Sergai musnahkan 28 bal ganja kering
Sergai (ANTARA)- Polres Serdang Bedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti 28 bal ganja kering seberat 23,760 gram di halaman Mapolres Sergai, Rabu (17/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan antar daerah asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Rudi Chandra, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi dan Kasi Humas IPTU LB Manullang yang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hariandi Sihombing, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Daniel Belizar, Pemeriksa Puslabfor Polda Sumatera Utara Hendri D. Ginting, serta BNN Sergai Maruli Pangaribuan dan staf ahli Bupati Sergai sekaligus Kadisparbudpora, Akmal Koto.
Kompol Rudi Chandra menjelaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan setelah melalui proses penyisihan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan persidangan dengan total yang dimusnahkan 23.567 gram.
Adapun ganja yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan satu kasus tindak pidana narkotika dengan satu orang terduga pelaku.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 28 bal ganja kering. Seluruhnya dimusnahkan dengan cara dibakar setelah mendapatkan ketetapan hukum,” ujar Kompol Rudi.
Ia mengungkapkan, tersangka berinisial AR (29), seorang laki-laki beragama Islam, diamankan pada 1 Desember 2025 sekitar pukul 21.10 WIB di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, saat terduga pelaku menumpangi kendaraan travel.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas milik terduga pelaku, masing-masing berupa tas ransel dan koper. Di dalamnya terdapat 28 bal ganja, terdiri dari 5 bal di dalam tas ransel dan 23 bal di dalam koper,” jelasnya.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi, uang tunai, serta satu lembar tiket penumpang travel. Berdasarkan hasil penimbangan, berat bruto ganja mencapai sekitar 24.600 gram dengan berat bersih lebih 23.760 gram.
Lebih lanjut Kompol Rudi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari Madina menuju Kota Medan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi terduga pelaku.
“Ia mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan untuk mengantarkan ganja ke wilayah Medan dengan imbalan tertentu. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kompol Rudi.
Kompol Rudy menegaskan bahwa terduga pelaku dijerat dan pasal 114 (2) dan pasal 111 (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 6 tahun dan seberat-beratnya, 20 tahun serta seumur hidup.
