Itu sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000.
Isinya, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset.
Pihak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, yang menaungi KPP Pratama Binjai dan Medan Petisah, menegaskan bahwa mereka akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar hukum.
Mereka ingin menunjukkan keberpihakan dan keadilan kepada wajib pajak yang sudah melaksanakan kewajibannya.