Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) Eddi Wahyudi menegaskan, sanksi tegas yang diberikan untuk para pengemplang pajak bertujuan menimbulkan efek jera kepada pelaku.
"Untuk itu, kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh 'stakeholders'," ujar Eddi di Medan, Rabu.
Selain itu, dia melanjutkan, sanksi juga dapat menimbulkan efek gentar bagi masyarakat serta memulihkan pendapatan negara.
Terkini, DJP Sumut I menyerahkan tersangka penggelapan pajak berinisial DT ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa (22/8).
DT diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai tahun 2014.