• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Sabtu, 17 Mei 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • 41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Kamis, 30 Januari 2025 10:40

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Kamis, 30 Januari 2025 10:31

        Cuaca ekstrem sebabkan 23  pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Cuaca ekstrem sebabkan 23 pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Rabu, 29 Januari 2025 17:45

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Rabu, 29 Januari 2025 17:42

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Harga emas di Pegadaian kompak meroket pada 17 Mei

        Harga emas di Pegadaian kompak meroket pada 17 Mei

        Sabtu, 17 Mei 2025 13:13

        Harga Emas Antam Sabtu 17 Mei  merosot Rp20.000 ke angka Rp1,871 juta per gram

        Harga Emas Antam Sabtu 17 Mei merosot Rp20.000 ke angka Rp1,871 juta per gram

        Sabtu, 17 Mei 2025 9:49

        56.540 kendaraan lalui Tol Kutepat di periode libur Waisak

        56.540 kendaraan lalui Tol Kutepat di periode libur Waisak

        Sabtu, 17 Mei 2025 9:47

        Bank Sumut raih predikat "Financial Regional  Champion 2025"

        Bank Sumut raih predikat "Financial Regional Champion 2025"

        Sabtu, 17 Mei 2025 9:46

        Total Rp20,05 Miliar telah dibayarkan LPS kepada nasabah PT BPRS Gebu Prima

        Total Rp20,05 Miliar telah dibayarkan LPS kepada nasabah PT BPRS Gebu Prima

        Jumat, 16 Mei 2025 23:10

    • Hukum dan Kriminal
      • Bea Cukai Teluk Nibung sita 31.200 batang rokok ilegal

        Bea Cukai Teluk Nibung sita 31.200 batang rokok ilegal

        Kamis, 15 Mei 2025 19:07

        Polda Sumut: Pemberantasan premanisme ciptakan ruang publik  aman

        Polda Sumut: Pemberantasan premanisme ciptakan ruang publik aman

        Rabu, 14 Mei 2025 14:05

        Polisi gagalkan peredaran sabu-sabu 22 kilogram di Medan, pelaku terancam hukuman mati

        Polisi gagalkan peredaran sabu-sabu 22 kilogram di Medan, pelaku terancam hukuman mati

        Selasa, 13 Mei 2025 16:42

        Segini potensi transaksi belanja narkoba ilegal  per tahun menurut BNN

        Segini potensi transaksi belanja narkoba ilegal per tahun menurut BNN

        Selasa, 13 Mei 2025 13:30

        Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        Senin, 12 Mei 2025 17:47

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Minggu, 11 Mei 2025 21:15

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Sabtu, 26 April 2025 16:37

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam   perang tarif

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam perang tarif

          Minggu, 13 April 2025 12:02

          Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

          Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

          Rabu, 19 Februari 2025 12:18

      • Peristiwa
        • Hendry-Zulmansyah sepakat akhiri dualisme PWI lewat kongres Agustus

          Hendry-Zulmansyah sepakat akhiri dualisme PWI lewat kongres Agustus

          Sabtu, 17 Mei 2025 13:43

          Sebagian besar Indonesia diprakirakan hujan ringan pada Jumat

          Sebagian besar Indonesia diprakirakan hujan ringan pada Jumat

          Jumat, 16 Mei 2025 9:23

          12 rumah di Kabupaten  Deliserdang rusak akibat cuaca ekstrem

          12 rumah di Kabupaten Deliserdang rusak akibat cuaca ekstrem

          Rabu, 14 Mei 2025 6:32

          TNI AD selidiki penyebab masuknya warga ke area pemusnahan amunisi afkir

          TNI AD selidiki penyebab masuknya warga ke area pemusnahan amunisi afkir

          Selasa, 13 Mei 2025 13:28

          Gempa M5,3 di Madina akibat aktivitas  deformasi batuan lempeng

          Gempa M5,3 di Madina akibat aktivitas deformasi batuan lempeng

          Senin, 12 Mei 2025 12:24

      • Cuaca
        • Wapres Gibran apresiasi inovasi  riset dan hilirisasi produk herbal

          Wapres Gibran apresiasi inovasi riset dan hilirisasi produk herbal

          Sabtu, 17 Mei 2025 17:44

          Cuaca Sabtu 17 Mei, BMKG prakirakan cuaca di kota-kota besar umumnya diguyur hujan

          Cuaca Sabtu 17 Mei, BMKG prakirakan cuaca di kota-kota besar umumnya diguyur hujan

          Sabtu, 17 Mei 2025 9:51

          PLN Sumut catat transaksi  SPKLU naik 36 persen saat libur Waisak

          PLN Sumut catat transaksi SPKLU naik 36 persen saat libur Waisak

          Kamis, 15 Mei 2025 19:08

          Polda Sumut tindak 1.130 orang aksi  preman dalam Operasi Pekat Toba

          Polda Sumut tindak 1.130 orang aksi preman dalam Operasi Pekat Toba

          Kamis, 15 Mei 2025 17:31

          Cuaca Kamis 15 Mei, BMKG prakirakan mayoritas daerah diguyur hujan

          Cuaca Kamis 15 Mei, BMKG prakirakan mayoritas daerah diguyur hujan

          Kamis, 15 Mei 2025 6:58

      • Foto
        • Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

          Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

          Jumat, 16 Mei 2025 9:07

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Rabu, 7 Mei 2025 17:23

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kamis, 17 April 2025 13:05

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Kamis, 27 Maret 2025 14:59

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Jumat, 28 Februari 2025 14:57

      • Video
        • Wapres tinjau cek kesehatan gratis dan pasar rakyat di Sumut

          Wapres tinjau cek kesehatan gratis dan pasar rakyat di Sumut

          Jumat, 16 Mei 2025 21:26

          Wamendikdasmen motivasi guru jadi pengayom dan berjiwa wirausaha

          Wamendikdasmen motivasi guru jadi pengayom dan berjiwa wirausaha

          Jumat, 16 Mei 2025 17:23

          Polda Sumut tindak 1.130 pelaku aksi premanisme via Operasi Pekat Toba

          Polda Sumut tindak 1.130 pelaku aksi premanisme via Operasi Pekat Toba

          Kamis, 15 Mei 2025 19:10

          Kemenko Polkam gelar rapat Satgas Premanisme di Polda Sumut

          Kemenko Polkam gelar rapat Satgas Premanisme di Polda Sumut

          Sabtu, 10 Mei 2025 22:09

          Polrestabes Medan ungkap 124 kasus narkotika dalam 68 hari

          Polrestabes Medan ungkap 124 kasus narkotika dalam 68 hari

          Kamis, 8 Mei 2025 15:05

      Kuasa hukum kecewa ahli pidana dari termohon tidak konsisten jawab pertanyaan

      Senin, 21 April 2025 22:03 WIB 1111

      Kuasa hukum kecewa ahli pidana dari termohon tidak konsisten jawab pertanyaan

      Ahli Hukum Pidana Dr. Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area ketika memberikan keterangan di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/4/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

      Medan (ANTARA) - Gugatan permohonan praperadilan yang diajukan Rahmadi terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkoba kembali digelar di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/4).

      Dalam sidang lanjutan itu, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut yang mewakili Diresnarkoba Polda Sumut cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku termohon menghadirkan ahli hukum pidana, Dr. Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area.

      Ahli menjelaskan bahwa sesuai KUHAP, penetapan status tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Jika tidak terpenuhi, maka penetapan tersebut dinilai tidak sah.

      Namun, pernyataan ini justru menimbulkan perdebatan ketika Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum Rahmadi, menyinggung kejanggalan dalam proses penyidikan.

      Pihaknya mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dilakukan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Sumut.

      Dalam persidangan, ketika dimintai pendapat oleh kuasa hukum pemohon, Suhandri Umar Ali Tarigan, ahli Dr Andi enggan memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

      Menanggapi itu, Hakim Cipto meminta agar ahli dapat menjawab pertanyaan dari pemohon berdasarkan pengetahuan ahli.

      "Begini ya ahli. Jawab saja sesuai kapasitas sebagai ahli,” ujar Hakim Cipto.

      “Baik, kalau ini sudah perintah hakim, akan saya jawab,” kata Andi di hadapan kuasa hukum pemohon dan tim Bidang Hukum Polda Sumut selaku termohon.

      Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa dalam kasus tertangkap tangan, proses penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

      Apabila tertangkap tangan, tidak diperlukan surat perintah,” ujar Dr. Andi Hakim Lubis.

      Namun, pernyataan ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan menegaskan bahwa Sprindik dalam berkas perkara kliennya, yang menunjukkan bahwa penangkapan Rahmadi bukan merupakan kasus tertangkap tangan.

      “Kalau memang tertangkap tangan, kenapa sampai tanggal 6 Maret 2025 baru dilakukan gelar perkara? Seharusnya, jika tertangkap tangan, siapapun boleh melakukan penangkapan tanpa perlu Sprindik,” tegas Suhandri.

      Lebih lanjut, Suhandri mengungkapkan bahwa dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 3 Maret 2025, nama Rahmadi sudah disebut sebagai tersangka.

      Namun, surat penetapan tersangka baru dikeluarkan pada 6 Maret 2025 setelah dilakukan gelar perkara.

      “Jadi klien kami disebut dua kali tersangka, yakni di tanggal 3 Maret dan 6 Maret. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka?,” tanya dia kepada ahli.

      Ditegaskan Suhandri Umar, bahwa SPDP diterbitkan tanggal 3 Maret 2025, penangkapan tanggal 3 Maret 2025, penetapan tersangka juga tanggal 3 Maret.

      "Tapi gelar perkara baru dilakukan tanggal 6 Maret 2025. Apa dasarnya? Tanpa dua alat bukti sah, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Ini menyangkut hidup dan kebebasan orang, gak bisa main-main,” tegas Suhandri di ruang sidang.

      Namun, saat diminta menjawab secara langsung, ahli tidak memberikan jawaban memadai.

      "Saya tidak bisa menjawab. Soal pembuktian biarlah dibuktikan di pokok perkara nanti,” kilahnya.

      Ahli juga menyatakan bahwa tidak mungkin ada penetapan tersangka jika gelar perkara belum dilakukan. Padahal dalam kasus ini, Rahmadi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum gelar perkara digelar.

      Setelah mendengarkan keterangan ahli, Hakim Tunggal Cipto Hosari Parsaoran Nababan, menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (22/4) besok dengan agenda kesimpulan dari kedua pihak.

      "Sidang dilanjutkan besok dengan agenda kesimpulan,” kata Hakim Cipto.

      Di luar persidangan, Suhandri Umar Tarigan selaku kuasa hukum pemohon, mengaku bahwa persidangan lanjutan praperadilan yang digelar hari ini berlangsung cukup alot.

      “Memang persidangan hari ini agak sedikit alot, kita sempat bersitegang sedikit dengan ahli itu biasa, apalagi kalau sudah menyangkut pendapat hukum,” katanya.

      Dia mengatakan ahli tadi menyatakan bahwa jika penangkapan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan, maka Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tidak diperlukan.

      "Tapi yang jadi masalah, dalam berkas perkara justru ada Sprindik-nya. Ini kontradiktif,” ujar dia.

      Bahkan, lanjut dia, Kabid Humas Polda Sumut sebelumnya menyampaikan bahwa kliennya, Rahmadi ditangkap dari hasil pengembangan. Hal tersebut berbeda dengan klaim tertangkap tangan yang disampaikan di persidangan.

      “Kalau memang ini murni tertangkap tangan, kenapa butuh Sprindik? Dan kalau memang tertangkap tangan, gelar perkara seharusnya tidak perlu dilakukan di tanggal 6. Tapi nyatanya, surat penetapan tersangka baru keluar setelah gelar perkara itu,” tegasnya.

      Ia juga mempertanyakan keabsahan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tertanggal 3 Maret 2025, di mana nama Rahmadi sudah dicantumkan sebagai tersangka, padahal penetapan resmi baru muncul tanggal 6 Maret setelah gelar perkara.

      “Ini menimbulkan kerancuan. Kalau memang ditetapkan tersangka pada tanggal 3, berarti belum ada dua alat bukti yang sah sebagaimana syarat KUHAP. Ini yang kami tekankan ke ahli, tapi dia tidak bisa menjawab. Bahkan ketika kami tanya, dijawab bahwa hal itu nanti saja dibuktikan di pokok perkara,” sebutnya.

      Ia juga menyayangkan ketidakhadiran penyidik yang seharusnya bisa memberikan kejelasan mengenai apakah benar penangkapan dilakukan secara tertangkap tangan, dan di mana barang bukti ditemukan.

      “Kami ingin bertanya langsung soal itu, tapi mereka (penyidik) tidak hadir,” katanya.

      Suhandri menegaskan, meskipun keterangan ahli merupakan bagian dari alat bukti menurut Pasal 184 KUHAP, bukan berarti keterangan tersebut bersifat mutlak, namun hanya sebagai pembanding.

      “Keterangan ahli itu bukan kebenaran mutlak. Dia hanya bagian dari lima alat bukti yang sah, selain saksi, surat, petunjuk, dan pengakuan. Tapi sayangnya, ahli yang dihadirkan termohon justru tidak menjawab pertanyaan dasar dari kami. Ini berbeda dengan ahli kami yang menjawab semua pertanyaan dari termohon,” tegasnya.

      Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Pemkot Medan gandeng  PT Penjamin Jamkrindo Syariah majukan UMKM

      Pemkot Medan gandeng PT Penjamin Jamkrindo Syariah majukan UMKM

      1 jam lalu

      1.068 mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Wisuda, wujud kesuksesan mengatasi tantangan

      1.068 mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Wisuda, wujud kesuksesan mengatasi tantangan

      2 jam lalu

      Calhaj Kloter 13 langsung pakai kain ihram sejak di Asrama  Haji Medan

      Calhaj Kloter 13 langsung pakai kain ihram sejak di Asrama Haji Medan

      5 jam lalu

      Sebanyak 40.000 wisatawan ke Karo  selama libur Waisak 2025

      Sebanyak 40.000 wisatawan ke Karo selama libur Waisak 2025

      19 jam lalu

      Wali Kota ajak kelompok tani galakkan  pertanian perkotaan di Medan

      Wali Kota ajak kelompok tani galakkan pertanian perkotaan di Medan

      23 jam lalu

      Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

      Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

      16 Mei 2025 09:07

      Persaja berperan penting  dalam penegakan kode etik dan perilaku jaksa di Indonesia

      Persaja berperan penting dalam penegakan kode etik dan perilaku jaksa di Indonesia

      15 Mei 2025 22:04

      Terdakwa penjual ratusan butir ekstasi di Medan dihukum 13 tahun penjara

      Terdakwa penjual ratusan butir ekstasi di Medan dihukum 13 tahun penjara

      15 Mei 2025 20:41

      Terkini

      • Gus Irawan pimpin panen raya padi di Angkola Timur, sebagai dukungan swasembada pangan nasional

        Gus Irawan pimpin panen raya padi di Angkola Timur, sebagai dukungan swasembada pangan nasional

        1 jam lalu

      • PLN Sumut-Pemkab Nias wujudkan  akses listrik sampai pelosok daerah

        PLN Sumut-Pemkab Nias wujudkan akses listrik sampai pelosok daerah

        1 jam lalu

      • Wapres Gibran apresiasi inovasi  riset dan hilirisasi produk herbal

        Wapres Gibran apresiasi inovasi riset dan hilirisasi produk herbal

        1 jam lalu

      • Pemkot Medan gandeng  PT Penjamin Jamkrindo Syariah majukan UMKM

        Pemkot Medan gandeng PT Penjamin Jamkrindo Syariah majukan UMKM

        1 jam lalu

      • 1.068 mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Wisuda, wujud kesuksesan mengatasi tantangan

        1.068 mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan Wisuda, wujud kesuksesan mengatasi tantangan

        2 jam lalu

      Foto

      Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

      Wakil Presiden hadiri penutupan Muktamar Ummat Islam di Medan

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Terpopuler

      21 guru di Tapanuli Selatan dilantik menjadi kepsek

      21 guru di Tapanuli Selatan dilantik menjadi kepsek

      Jadwal Liga Inggris pekan ke-37: tersajinya aga Chelsea vs Man United

      Jadwal Liga Inggris pekan ke-37: tersajinya aga Chelsea vs Man United

      Gempa kekuatan 6,2 guncang Aceh Barat

      Gempa kekuatan 6,2 guncang Aceh Barat

      Kejari Taput tahan Dirut PT Mitra Visioner Pratama tersangka korupsi internet Rp2,83 miliar

      Kejari Taput tahan Dirut PT Mitra Visioner Pratama tersangka korupsi internet Rp2,83 miliar

      Liga Inggris, Newcastle naik ke peringkat tiga setelah kalahkan Chelsea 2-0

      Liga Inggris, Newcastle naik ke peringkat tiga setelah kalahkan Chelsea 2-0

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA