Medan (ANTARA) - Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol Arman Depari mengatakan lima orang tersangka terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba dengan uang sitaan senilai Rp31 miliar, juga melibatkan jaringan narkotika internasional.
"Yang namanya peredaran narkoba, tentu saja melibatkan sindikat narkotika internasional," kata Arman, dalam penjelasannya di kantor BNN Provinsi Sumut, di Medan, Rabu.
Petugas BNN, menurut dia, terus mengantisipasi masuknya narkoba dari luar negeri, dan juga peredaran narkoba di dalam negeri.
"Kita terus bekerja sama dengan Polri dan instansi terkait lainnya dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air," ujar Arman.
Ia menyebutkan, BNN menangkap lima orang tersangka dalam kasus TPPU dari kejahatan narkoba, yakni Atika Ahmad Kasim, Muhibit Tibri, Aprianda, Irwan S dan Ferdy S, merupakan warga Kabupaten Bireuen Aceh.
Atika Kasim adalah istri dari Murtala Ilyas narapidana kasus narkoba yang saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah.
Total, sebanyak Rp 31 miliar disita dari penangkapan tersebut.
Pada tahun 2017, Murtala Ilyas telah dihukum 19 tahun penjara dan aset sebesar Rp144 miliar disita negara.
Kemudian, pada tahun 2018, Murtala mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya dikurangi menjadi 8 tahun dan aset dikembalikan kepada Murtala.
Oleh Murtala sebagian hasil kejahatan narkoba disimpan dan dikelola oleh istrinya Atika dan keponakannya Muhibut dengan membuka rekening bank.
"Mereka membuka sebanyak 12 rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil penjualan narkoba. Rekening tersebut dipakai untuk transaksi jual beli aset," ungkap Arman.
Ia menyebutkan, barang bukti disita dari tersangka Atika Ahmad, yakni Mobil Honda Jazz No Pol BK 1173 OT, Mobil Toyota Fortuner No Pol BK1618 QT, sebidang tanah yang di atasnya berdiri satu unit SPBU di Desa Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dan sebidang tanah di Desa Blang Cot Tunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3,4, 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahn 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 137 huruf a,b UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jenderal bintang dua itu.
Dalam acara tersebut hadir Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, staf BNN dan staf BNN Provinai Sumut.
Deputi BNN sebut TPPU kejahatan narkoba melibatkan jaringan internasional
Rabu, 13 November 2019 21:42 WIB 2575