Medan (ANTARA) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai dan Medan Petisah menyita rekening tabungan penunggak pajak dengan total nilai Rp174,8 juta pada pertengahan Mei 2023.
Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Medan, Jumat, personel Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Binjai Rudiarto Sinaga beserta Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Marhinggan Tamba menyita aset wajib pajak berupa rekening tabungan sebesar Rp13,8 juta, Senin (15/5).
Tindakan itu dilakukan lantaran wajib pajak "PPF" tidak melunasi utang pajak pada jangka waktu yang telah ditetapkan.
Proses penyitaan tersebut disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah.
Setelah itu, personel JSPN KPP Pratama Medan Petisah David Febrianto dan Chrisva Pakpahan menyita rekening sebesar Rp161 juta pada Selasa (16/5), dengan saksi dari pihak Kelurahan Padang Bulan.
Kebijakan itu diambil karena wajib pajak berinisial MES memiliki tunggakan senilai Rp1,26 miliar.