Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan bersama dengan personil Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap seorang pria bernama Riswandy alias Riswan (22), pelaku dugaan penganiayaan dan pembacokan terhadap korban bernama Fauzi.
“Penangkapan kita lakukan di atas kapal KM Kelud pada Selasa (15/4), saat pelaku hendak melarikan diri ke Batam,” kata Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan di Medan, Jumat (18/4).
Dia mengatakan pelaku ditangkap oleh Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan, atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembacokan terhadap korban bernama Fauzi pada tanggal 5 Maret 2025.
“Kami jelaskan juga sebelum ditangkap, pelaku merupakan residivis dan sudah pernah divonis untuk dua kasus, pertama kasus pelemparan bom molotov ke kendaraan polisi dan kasus kedua pemerasan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Oloan mengatakan berdasarkan pengakuan, pelaku telah melakukan empat tindak pidana lainnya, yaitu tiga kasus pencurian dengan kekerasan dan satu kasus penganiayaan.
“Di kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku mengaku tidak sendiri, pelaku bersama keempat temannya. Saat ini, keempat rekan tersangka dalam pengejaran petugas kepolisian,” tegas dia.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering memimpin tawuran di wilayah Medan Labuhan.
“Masyarakat juga mengucapkan terima kasih atas ditangkapnya pelaku karena cukup meresahkan dan ditakuti. Untuk saat ini, pelaku kita terapkan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Oloan Siahaan.