Tanjung Balai (ANTARA) - Akibat indisipliner atau tidak patuh kepada aturan, Pemkot Tanjungbalai menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran instansi pemerintah setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbala Fatmawati, Selasa, membenarkan adanya pemecatan dengan hormat delapan ASN yang pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2024.
Menurut Fatmawati, delapan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin diantaranya lima orang dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja, sedangkan tiga orang dikenai hukuman disiplin terkait penyalahgunaan narkoba.
Fatmawati hanya menyebutkan inisial nama delapan ASN yang diberhentikan dengan hormat, yakni 'FT' (SMPN 1), 'MZ' (SMPN Satu Atap) dan 'BTS' SD Negeri 135564. Ketiganya bertugas di bawah naungan Dinas Pendidikan.
Kemudian 'H' pada Dinas Koperasi dan UKM, 'HP' pada Dinas Satpol PP dan Damkar (HP), 'ND' pada RSUD Dr Tengku Mansyur, dan 'YS' di Kecamatan Sei Tualang Raso.
"Pemecatan mereka tentunya telah melalui proses. Agar sanksi serupa tidak terjadi kedepannya, untuk itu kami mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tanjungbalai agar mematuhi seluruh peraturan terkait penegakan disiplin," katanya.
Ia menambahkan, beberapa hari lalu pihaknya telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tanjungbalai terkait pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari.
"Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ketentuan penegakan disiplin tidak lepas dari pengawasan kepala OPD sebagai atasan langsung ASN bersangkutan," sebut Fatmawati.