Medan (ANTARA) - Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara mendukung keputusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati sebanyak 34 terdakwa perkara narkoba pada Januari hingga Mei 2023.
"Kami mendukung Kejati Sumut yang melakukan tuntutan mati 34 terdakwa pengedar, kurir atau penjual narkoba. Itu sudah sesuai instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 2020 terkait narkoba," kata Ketua DPD Granat Sumut Sastra di Medan, Selasa.
Ia mengatakan tuntutan mati tersebut merupakan tindakan tegas dalam kebijakan yang tepat sesuai rasa kepedulian masyarakat karena peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan yang berefek merusak generasi bangsa.
"Harapan kami tuntutan mati ini sejalan dengan penindakan sampai proses atau vonis pengadilan nanti harus sama sehingga efek jera bagi pelaku dan pihak lain kejahatan narkoba ini berpikir agar tidak mengedarkan narkoba," ujarnya.
Baca juga: Kejati Sumut tuntut mati 34 terdakwa kasus narkoba
Granat dukung Kejati Sumut tuntut mati 34 terdakwa narkoba
Selasa, 23 Mei 2023 17:16 WIB 2081