Sebelumnya, Kejati Sumut merilis data tuntutan mati sebanyak 34 terdakwa mulai Januari hingga Mei 2023 dengan rincian pada Januari 2023 Kejari Medan menuntut pidana mati 10 terdakwa, sedangkan Kejari Asahan menuntut hukuman mati 7 terdakwa.
Kemudian pada Februari 2023 ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu Kejari Deli Serdang tuntut hukuman mati 4 terdakwa dan Kejari Medan tuntut hukuman mati 2 terdakwa.
Sementara itu, pada Maret 2023 ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yakni Kejari Medan tuntut mati 5 terdakwa dan Kejari Asahan tuntut mati 4 terdakwa, sedangkan pada bulan April 2023 ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati di mana Kejari Batubara tuntut mati 3 terdakwa dan Kejari Medan tuntut hukuman mati 5 terdakwa.