Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.
Untuk menuntaskan kewajiban itu, Menteri Koperasi dan UKM juga bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Jadi Mendagri bertugas untuk mengubah usaha informal menjadi formal lewat NIB (Nomor Induk Berusaha-red). Lalu Menparekraf Sandiaga Uno membantu usaha mikro naik menjadi kecil dan Pak Menteri BUMN Erick Thohir menyiapkan pengusaha kecil menjadi menengah," tutur Teten.
Dia pun yakin dengan pendekatan tersebut target dari Presiden dapat ditunaikan.
Hal itu pun dibantu dengan ekosistem wirausaha yang semakin memudahkan pelakunya.
"Indonesia harus menyiapkan diri karena di persaingan global pemenangnya adalah mereka yang mempunyai inovasi dan kreativitas. Pak Presiden meminta pula agar semakin banyak kalangan terdidik dari kalangan mahasiswa atau sarjana yang terjun ke dunia bisnis," ujar Teten.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri Koperasi dan UKM: Kampus harus jadi pencetak wirausaha
Menkop dan UKM: Kampus harus jadi pencetak wirausaha
Senin, 15 Mei 2023 22:09 WIB 2122