Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi dari DPW PAN Sumut karena masih terdapat kekurangan.
Komisioner KPU Sumut Batara Manurung di Medan, Jumat, mengungkapkan pengembalian berkas tersebut karena ada dokumen bakal calon dari satu dapil yang belum memenuhi persyaratan.
"Hari ini kita kembalikan berkas dari PAN, karena ada satu hasil pemeriksaan yang belum sesuai dan benar," ujar Batara.
Baca juga: KPU Sumut sebut baru lima parpol yang daftar bakal caleg
Batara meminta DPW PAN Sumut untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu, karena masih ada waktu untuk melakukan perbaikan."Kita memberi waktu untuk PAN untuk melakukan perbaikan, sampai kemudian boleh mengajukan pendaftaran lagi sampai tanggal yang berlaku," katanya
Sementara itu, Plt Ketua DPW PAN Sumut, Syah Afandin soal adanya berkas yang dikembalikan oleh KPU Sumut, pihaknya segera memperbaiki berkas tersebut.
"Ada kesalahan unggah di Silon, ada dapil kita yang dobel, jadi KPU tadi menyarankan agar kita perbaiki, untuk besok diantar kembali," kata Syah Afandin.
Baca juga: KPU Sumut: 20 bacaleg DPD RI sudah mendaftar
DPW PAN Sumut merupakan partai kedua yang dikembalikan berkas bakal calon legislatifnya oleh KPU Sumut. Sebelumnya KPU Sumut juga mengembalikan berkas DPD PDI- P Sumut yang terdapat masih ada kekurangan.