Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengembalikan berkas bakal calon anggota legislatif tingkat DPRD provinsi dari DPW PAN Sumut karena masih terdapat kekurangan.
Komisioner KPU Sumut Batara Manurung di Medan, Jumat, mengungkapkan pengembalian berkas tersebut karena ada dokumen bakal calon dari satu dapil yang belum memenuhi persyaratan.
"Hari ini kita kembalikan berkas dari PAN, karena ada satu hasil pemeriksaan yang belum sesuai dan benar," ujar Batara.
Baca juga: KPU Sumut sebut baru lima parpol yang daftar bakal caleg
Batara meminta DPW PAN Sumut untuk melakukan perbaikan terlebih dahulu, karena masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.