Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri(Kejari) Padangsidimpuan Sumatera Utara(Sumut) menetapkan pria berinisial SS sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) anggaran 2021 dan 2022.
"Hari ini, tim penyidik menetapkan SS sebagai Kepala Desa Batang Bahal periode 2018-2023 sebagai pelaku dugaan korupsi penggunaan dana desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2021 dan 2022," ujar Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok M Sidabutar di Padangsidimpuan, Selasa.
Lambok melanjutkan tim penyidik menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan Nomor 02/L.215/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2021 dan 2022 dengan total sebesar Rp366.240.166.
Atas dasar itu, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
"Tersangka SS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 30 April sampai 19 Mei di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan," ucap Lambok.
Dia menambahkan alasan penahanan tersangka sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHP karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan ancaman hukuman lebih lima tahun.