Tapanuli Utara (ANTARA) - Hotman Gurning, 73 tahun, kakek renta warga Parapat, Ajibata, Kabupaten Simalungun mengungkapkan dirinya yang sebelumnya telah bekerja selama 23 tahun disinyalir menjadi korban kesewenangan manajemen Hotel Silintong yang beroperasi di Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir usai mendapatkan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan dalih dirumahkan sejak 30 April 2020.
"Pada 2020 saya dirumahkan, dan pihak hotel berjanji akan memanggil kembali bekerja. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak kunjung dipenuhi," urai Hotman, Sabtu (29/4).
Padahal, sejak dia diterima bekerja di hotel dengan gaji Rp500 ribu per bulan pada 1998 silam hingga perlahan menerima kenaikan gaji secara bertahap senilai Rp1,5 juta mulai 2013, seluruh pekerjaan yang dibebankan padanya mampu dikerjakan sesempurna mungkin.
"Awalnya, saya tidak menduga jika alasan pihak hotel merumahkan saya justru untuk mem-PHK saya, sementara mereka berjanji untuk memanggil saya kembali untuk bekerja. Naeng mam-phk secara diam-diam do hape halaki (ternyata mereka berniat memecat saya secara sepihak)," terangnya.
Menurut Hotman, berbagai upaya komunikasi dengan manajemen hotel telah dilakukan demi menuntut haknya sebagai karyawan yang telah bekerja selama 23 tahun namun di-PHK sepihak, tak kunjung membuahkan hasil.
Usia yang kian menua dan kondisi sakit-sakitan tak menyurutkan langkahnya untuk menuntut haknya kepada pihak manajemen hotel.
Beruntung, Hotman bertemu pengacara Olsen Lumbantobing, SH, MH yang memiliki kantor hukum Yustitia Olt & partners dan mengadukan permasalahan yang dihadapinya.
"Usai mendengar permasalahan yang dihadapi Pak Hotman, nurani, moral, dan sisi kemanusiaan saya seakan mendidih. Makanya, kita bersedia mendampingi dan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak Pak Hotman Gurning yang kemungkinan mengalami kesewenang-wenangan," ujar Olsen.
Kantor hukum Yustitia Olt & partners mengatakan, tindakan pihak hotel sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Jo UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Terkait hal ini, kita telah melayangkan somasi tertanggal 25 April 2023 agar pihak hotel segera membayarkan hak-hak klien sebagaimana diatur dalam undang-undang dan demi kemanusiaan, karena saat ini kondisi ekonomi dan kesehatan Bapak ini sangat memprihatinkan," sebutnya.
Apabila pihak hotel tidak melakukan kewajibannya, kata Olsen, pihaknya akan menyurati Menteri Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR-RI, karena tuntutan kliennya merupakan tuntutan atas hak sesuai ketentuan hukum yg berlaku.
"Kami selaku penasihat hukum akan memperjuangkan hak Klien Kami sampai tuntas yang saat ini dalam keadaan dan kondisi yang memprihatinkan saat ini, itu merupakan tanggungjawab moral sebagai manusia bagi kami," ungkapnya.
Terpisah, Setiaman Harefa, Asisten manajer Hotel Silintong yang dikonfirmasi ANTARA mengakui jika Hotman Gurning merupakan karyawan hotel yang dirumahkan pada 2020 lalu.
"Hotman Gurning dirumahkan saat masa pandemi Corona. Terakhir dia minta pesangon, namun sesuai petunjuk pimpinan manajemen hotel, dia diharuskan membuat surat pengunduran diri," jelas Setiaman.
"Kalau dia (Hotman) menempuh upaya hukum, itu hak dia," tukasnya.
Kakek miskin usia 73 tahun tuntut haknya setelah bekerja 23 tahun dan di-PHK sepihak
Sabtu, 29 April 2023 20:06 WIB 4354