Tapanuli Utara (ANTARA) - Hotman Gurning, 73 tahun, kakek renta warga Parapat, Ajibata, Kabupaten Simalungun mengungkapkan dirinya yang sebelumnya telah bekerja selama 23 tahun disinyalir menjadi korban kesewenangan manajemen Hotel Silintong yang beroperasi di Tuktuk Siadong, Kabupaten Samosir usai mendapatkan pemutusan hubungan kerja sepihak dengan dalih dirumahkan sejak 30 April 2020.
"Pada 2020 saya dirumahkan, dan pihak hotel berjanji akan memanggil kembali bekerja. Namun, hingga saat ini janji tersebut tidak kunjung dipenuhi," urai Hotman, Sabtu (29/4).
Padahal, sejak dia diterima bekerja di hotel dengan gaji Rp500 ribu per bulan pada 1998 silam hingga perlahan menerima kenaikan gaji secara bertahap senilai Rp1,5 juta mulai 2013, seluruh pekerjaan yang dibebankan padanya mampu dikerjakan sesempurna mungkin.
"Awalnya, saya tidak menduga jika alasan pihak hotel merumahkan saya justru untuk mem-PHK saya, sementara mereka berjanji untuk memanggil saya kembali untuk bekerja. Naeng mam-phk secara diam-diam do hape halaki (ternyata mereka berniat memecat saya secara sepihak)," terangnya.
Menurut Hotman, berbagai upaya komunikasi dengan manajemen hotel telah dilakukan demi menuntut haknya sebagai karyawan yang telah bekerja selama 23 tahun namun di-PHK sepihak, tak kunjung membuahkan hasil.
Usia yang kian menua dan kondisi sakit-sakitan tak menyurutkan langkahnya untuk menuntut haknya kepada pihak manajemen hotel.
Beruntung, Hotman bertemu pengacara Olsen Lumbantobing, SH, MH yang memiliki kantor hukum Yustitia Olt & partners dan mengadukan permasalahan yang dihadapinya.
Kakek miskin usia 73 tahun tuntut haknya setelah bekerja 23 tahun dan di-PHK sepihak
Sabtu, 29 April 2023 20:06 WIB 4351