Pencairan THR tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ PMK.05/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, lanjutnya.
Untuk besarannya sendiri, Mercy Monika R Sitompul menuturkan, THR diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Seluruh layanan di KPPN Tebing Tinggi dilaksanakan secara non tatap muka, dan pencairan THR dapat dilaksanakan secara optimal dan tanpa biaya, sesuai dengan komitmen yang selalu memberikan pelayanan terbaik kepada mitra kerja.
Diharapkan, Dana THR yang diterima oleh ASN Pusat/TNI/POLRI, PPPK dan pegawai Non-ASN/PPNPN dapat memenuhi kebutuhan utama pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan sekalgus berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, ujarnya.