Madina (ANTARA) - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Mandailing Natal (Madina) mendesak Satuan Reserse Kriminal Polres Madina segera menetapkan pria berinisial J sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait insiden tambang emas tanpa izin yang menewaskan seorang warga di Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua PMII Cabang Madina Abdul Rahman Hasibuan, Minggu (15/2).
Rahman mengatakan Kapolres Madina sebelumnya telah menyampaikan bahwa pria berinisial J merupakan calon tersangka dalam kasus tambang di wilayah Huta Dangka Kotanopan. Menurut dia, dua alat bukti yang telah ditemukan penyidik harus segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka.
“Kami meminta dua alat bukti yang sudah disampaikan Kapolres segera ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka,” katanya.
Ia mengapresiasi langkah cepat Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy dalam menangani perkara tersebut. Namun, PMII berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan.
Rahman juga meminta agar yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis, mengingat aktivitas tambang dilakukan tanpa izin dan mengakibatkan korban jiwa.
“PMII terus mendorong Kapolres menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam peristiwa ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy dalam temu pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Jumat (13/2), menyampaikan kasus tewasnya penambang di Muara Pungkut telah naik ke tahap penyidikan.
Kapolres menyebutkan Sat Reskrim telah mengantongi identitas pemodal sekaligus pemilik lahan tambang berinisial J. Hal itu juga diperkuat pernyataan Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin yang menyebut J sebagai calon tersangka.
Menurut Kapolres, dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan antara lain adanya aktivitas tambang tanpa izin serta akibat yang ditimbulkan berupa korban meninggal dunia.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan akan menyampaikan perkembangan resmi perkara itu pada awal Maret 2026.
Diketahui, insiden tambang emas tanpa izin terjadi pada Sabtu (31/1) sore di Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan. Dalam peristiwa itu, seorang warga setempat, Budi Hartono (49), meninggal dunia akibat tertimbun material tambang.
Pewarta: HolikEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026