Medan (ANTARA) - Momentum Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu waktu yang tepat bagi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi terutama dari sisi konsumsi masyarakat.
Untuk mendukung hal ini dan sebagai wujud apresiasi atas kontribusi pelayanan publik, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (PNS/CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara), PPNPN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Keuangan menjaga agar pembayaran THR tidak kehilangan momentum, sehingga THR dapat diterima oleh mereka yang berhak secepatnya sebelum Hari Raya.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Medan II, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan di daerah, telah menyalurkan THR Aparatur Sipil Negara (PNS/CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara), PPNPN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam lingkup KPPN Medan II yaitu Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat mulai 4 April 2023 sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.
Besaran THR yang diberikan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan sebelumnya (Maret 2023) tanpa ada pemotongan serta ditambah dengan 50% besaran tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya, kata Kepala KPPN Medan II Sondang Rotua Sihaloho melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/4).
Tuntas salurkan THR, KPPN Medan II realisasikan dana Rp136,88 M
Kamis, 13 April 2023 14:25 WIB 2085