Tanjung Balai (ANTARA) - Memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.0400/III/2025, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan besar di wilayah Kecamatan Teluk Nibung, Selasa.
Sidak di PT. Halindo Berjaya Mandiri Jalan Burhanuddin Teluk Nibung, rombongan Wali Kota Mahyaruddin Salim bersama Wakilnya, Muhammad Fadly Abdina, Asisten II (Eksbang) Muslim dan Pelaksana tugas (PLt) Kadisnaker Irvan Zuhri dan UPT Pengawas Tenaga Kerja, Osner Tindaon, menemukan kejanggalan administras dan pengalokasian CSR yang dinilai tidak sebanding dengan kompident perusahaan.
Kejanggalan administrasi tentang pemberian THR kepada pekerja/buruh di PT Halindo perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sekaligus ekspor ikan dan hasil laut lainnya, terungkap setelah Wali Kota Mahyaruddin mendapat penjelasan dan bukti pembayaran THR dari Humas perusahaan, Didit.
"Walaupun seluruh pekerja sudah mendapat haknya (THR), tapi administrasi perusahaan ini perlu diperbaiki agar sesuai dengan peraturan yang ada. Begitu juga tentang penyaluran CSR hendaknya dilengkapi bukti konkret," kata Mahyaruddin Salim.
Wali Kota juga mengimbau agar kedepan administrasi dan pola penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) perusahan tersebut diperbaiki, dan besarannya disesuaikan dengan ketentuan, minimal dua persen dari deviden (besar laba) pertahun.
"CSR besarannya minimal dua persen dari deviden, jika bisa mencapai empat persen itu lebih baik. Itupun harus dilengkapi bukti sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pemerintah," ujar Wali Kota dan diamini Wakil Wali Kota, Fadly Abdina.
Mahyaruddin menambahkan, Kepala Disnaker melakukan pembinaan, agar kedepannya saat melakukan sidak persoalan serupa tidak ditemukan lagi di PT. Halindo Jaya Mandiri.
Sidak kedua di PT. Sumatera Baru di Jalan Yos Sudarso Teluk Nibung, rombongan Wali Kota disambut langsung oleh Abun, owner perusahaan industri minyak goreng dan tepung kelapa (desiccated coconut) tersebut.
Kepada Wali Kota, Abun menyatakan pihaknya telah membayar THR sebanyak 158 orang pekerja termasuk buruh harian lepas di perusahaan tersebut.
"Sesuai ketentuan peraturan, H min tujuh kemarin kami sudah selesaikan pembayaran THR. Besarnya sebulan gaji berdasarkan jabatan yang bersangkutan di perusahaan ini," kata Abun seraya menyerahkan bukti administrasi kepada Wali Kota.
Abun juga memperlihatkan dokumen bukti pembayaran pajak tahunan perusahaan. Dan menyatakan siap melibatkan serta bekerja dama dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam penyaluran CSR perusahaan.
"Kita siap, kedepan penyaluran CSR kami akan libatkan pemerintah. Kita akan bantu pak Wali untuk sejaterakan masyarakat," kata Abun.
Wali Kota Mahyaruddin Salim mengapresiasi penataan manajemen PT. Sumatera Baru yang dinilai sesuai peraturan, dan bersyukur bahwa owner (pemilik) menyambut baik penyaluran CSR yang melibatkan Pemkot Tanjungbalai.
"Manajemen dan administrasi perusahaan ini tertib, kita patut mengapresiasinya. Kerjasama penyaluran CSR juga kita sambut baik, dan kita mau perusahaan industri serupa mau bersinergi dengan Pemkot Tanjungbalai," ujar Mahyaruddin Salim.