Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerbitkan Surat Edaran yang mengatur tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Sumut.
"Dalam surat edaran itu, Gubernur Sumut Bapak Bobby Nasution minta pengusaha membayarkan THR pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Ismael Sinaga di Medan, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah provinsi membuka Posko Pengaduan THR guna menampung laporan pekerja mengalami kendala menerima haknya mulai 11 Maret hingga 17 April 2025.
Posko Pengaduan THR ini dibentuk setiap Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota se-Sumut, dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Wilayah I hingga VI.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut juga memberikan nomor pengaduan hotline obrolan WhatsApp Petugas Posko Kepatuhan Pembayaran THR di 0812-6369-628 dan 0811-1015-252.
"Pak gubernur ingin pastikan pembayaran THR berjalan lancar, dan sesuai aturan. Oleh karena itu, posko pengaduan ini akan jadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan THR," ungkap dia.
Pihaknya mengatakan, bahwa adanya posko ini diharapkan dapat mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidakpatuhan perusahaan membayar THR secara online (daring) melalui platform digital (QR code) yang disiapkan pemerintah daerah," paparnya.
Platform digital disiapkan oleh pemerintah daerah dan tertera pada spanduk Posko Pengaduan THR yang dipasang setiap perusahaan di Sumatera Utara.
"Selain itu, masyarakat Sumut juga dapat langsung mendatangi posko-posko yang telah disiapkan," ujar Ismael.
Pihaknya juga menjamin posko ini akan siap melayani pekerja maupun buruh di Sumatera Utara, baik secara langsung maupun daring.
"Kita mengimbau agar para pekerja memanfaatkan posko tersebut dengan baik," tutur Ismael lagi.