Nilai tersebut terdiri dari 83 Satuan Kerja penerima THR komponen Gaji dengan nilai Rp96,26 miliar, 67 Satuan Kerja penerima THR Tunjangan Kinerja dengan nilai Rp30,21 miliar, 8 Satuan Kerja penerima THR PPPK dengan nilai Rp1,07 miliar, dan 121 Satuan Kerja penerima THR Keagamaan (PPNPN) dengan nilai sebesar Rp9,34 miliar.
Sebagai bentuk komitmen dan untuk kelancaran penyaluran SPM THR, KPPN Medan II menambah jam layanan pada Bulan Ramadhan yang semula s.d. pukul 15.30 WIB menjadi s.d. pukul 17.00 WIB.
KPPN Medan II, pro-aktif menghubungi petugas satker untuk segera mengajukan dan berkonsultasi bila ada kendala dalam pelaksanannya agar THR dapat diterima sebelum Hari raya Idul Fitri. Pembayaran THR langsung diterima ke rekening masing-masing pegawai.
Dengan pembayaran THR pada tahun 2023 diharapkan para aparatur negara lebih bersemangat dalam melakukan pekerjaan, tetap produktif dan dapat meningkatkan kinerja. Dari sisi perekonomian, multiplier effect dari pembayaran THR dapat memberikan kontribusi untuk pertumbuhan ekonomi, ujar Sondang Sihaloho.